Laman

Rabu, 27 Agustus 2014

PERSYARATAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

Persyaratan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa
Universitas Lambung Mangkurat

1.    Persyaratan Umum :
a)      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b)      Terdaftar sebagai mahasiswa Unlam.
c)      Berkepribadian baik dan bertanggung jawab.
d)     Memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap KM Unlam
e)      Warga Negara Indonesia.
f)       Mengakui Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 sebagai dasar negara.

2.    Persyaratan Khusus.
a)    Untuk calon anggota DPM Universitas minimal telah menempuh pendidikan selama 2 semester di Universitas Lambung Mangkurat.
b)   Tidak sedang menjalani proses hukum.
c)    Bersedia untuk dipilih menjadi perwakilan di daerah pemilihannya / fakultasnya masing-masing.
d)   Bersedia untuk menunda kelulusannya sampai dengan berakhirnya periode kepengurusan.
e)    Berpengalaman dalam ber-Organisasi.


3.        Pemenuhan persyaratan :

a)   Mahasiswa jenjang S1 dan DIII, yang dibuktikan dengan fotokopi KRM (Kartu Registrasi Mahasiswa) bolak-balik dan KRS (Kartu Rencana Studi) terbaru.
b)      Transkrip Nilai dari Fakultas.
c)      Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar, foto  ukuran 3X4 berwarna sebanyak 2 lembar beserta soft copy.
d)     Melampirkan surat pernyataan sedang tidak menjalani proses hukum untuk tiap bakal calon.
e)      Melampirkan surat pernyataan bersedia untuk dipilih dan penundaan kelulusan.
f)    Melampirkan surat pernyataan mengakui Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 sebagai dasar negara.

g)      Daftar Riwayat hidup dan lampiran pengalaman organisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar