Persyaratan Pencalonan Pasangan
Ketua dan Wakil Ketua BEM
Universitas Lambung Mangkurat
1.
Persyaratan Umum :
a.
Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Terdaftar
sebagai mahasiswa Unlam.
c.
Berkepribadian
baik dan bertanggung jawab.
d.
Memiliki
dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap KM Unlam
e.
Warga
Negara Indonesia.
f.
Mengakui
Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 sebagai dasar negara.
2.
Persyaratan Khusus :
a. Untuk
calon Ketua BEM universitas minimal menempuh pendidikan selama 5 semester dan
untuk calon Wakil BEM Universitas minimal telah menempuh pendidikan selama 3
semester Universitas Lambung Mangkurat
b.
Tidak
sedang menjalani proses hukum.
c.
Bersedia
untuk dipilih.
d.
Bersedia
untuk menunda kelulusannya sampai dengan berakhirnya periode kepengurusan.
e.
Tidak
sedang menjadi ketua Organisasi di Internal UNLAM.
f.
Berpengalaman
dalam ber-Organisasi.
3.
Pemenuhan persyaratan :
a. Mahasiswa
jenjang S1 dan DIII, yang dibuktikan dengan fotokopi KRM (Kartu Registrasi
Mahasiswa) bolak-balik dan KRS (Kartu Rencana Studi) terbaru.
b.
Transkrip
Nilai dari Fakultas.
c.
Fotocopy
KTP sebanyak 2 lembar, foto berpasangan ukuran 3X4 berwarna sebanyak 2 lembar
beserta soft copy.
d.
Melampirkan
surat pernyataan sedang tidak menjalani proses hukum untuk tiap pasangan.
e.
Melampirkan
surat pernyataan bersedia untuk dipilih
dan
penundaan kelulusan.
f.
Melampirkan
surat pernyataan tidak sedang menjadi ketua organisasi lain di internal Unlam.
g. Melampirkan
surat pernyataan mengakui Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia
1945 sebagai dasar negara.
h.
Daftar
Riwayat hidup dan lampiran pengalaman organisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar